TATA
TERTIB
RAPAT KERJA RANTING
ANGKATAN MUDA GPM
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
1. Rapat Kerja Ranting Angkatan Muda Gereja
Protestan Maluku dilaksanakan berdasarkan
ketentuan Anggaran Dasar Bab IX Pasal
13 Ayat 8 dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV
Pasal 14.
2. Dengan dasar
sebagaimana diatas, maka disusunlah Tata Tertib Rapat Kerja Ranting
Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.
BAB
II
PESERTA,
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
2
Peserta
Rapat Kerja Ranting terdiri dari :
1. Peserta Biasa.
a. Pengurus Ranting. .
b. Sejumlah Anggota Biasa yang ditentukan oleh Pengurus
Ranting dalam kesepakatan
bersama untuk mewakili semua Anggota Biasa.
c. Unsur Majelis jemaat (Majelis Jemaat di Sektor).
2. Peserta Luar Biasa.
a. Pengurus
Cabang.
b. Undangan
lainnya yang dianggap perlu oleh Pengurus Ranting.
Pasal
3
1. Setiap
Peserta Biasa Rapat Kerja Ranting, mempuyai hak bicara dan hak suara.
2. Setiap
Peserta Luar Biasa hanya mempunyai hak bicara.
Pasal
4
Kewajiban
Peserta Rapat Kerja Ranting, adalah :
1. Mentaati
semua ketentuan yang ditetapkan oleh Rapat Kerja Ranting.
2. Jika ingin meninggalkan ruang sidang karena
suatu kepentingan, harus terlebih dahulu mendapat izin Pimpinan Sidang.
BAB
III
TUGAS
DAN WEWENANG RAPAT KERJA RANTING
Pasal
5
Tugas
dan wewenang Rapat Kerja Ranting :
1. Mengevaluasi
Program Kerja dan APB satu tahun
sebelumnya.
2. Menetapkan
Program Kerja dan APB satu tahun berikutnya.
3. Memetapkan Keputusan-keputusan lainnya
BAB
IV
PIMPINAN,
TUGAS DAN TANGGUNG-JAWABPasal
6BAB VITATA CARA BERBICARA
1. Rapat Kerja Ranting dipimpin oleh Pengurus
Ranting sebagai Mandataris Rapat Ranting.
2. Tugas Pimpinan Sidang adalah memimpin
Sidang-sidang Paripurna.
Pasal
7
1. Pimpinan Rapat Kerja Ranting
bertanggung-jawab terhadap kelancaran, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan
Rapat Kerja Ranting.
2. Membuka,
menskors, mencabut kembali skors dan menutup Sidang-sidang Paripurna.
3. Menghentikan
setiap Pembicara yang sedang berbicara, bila isi pembicaraan telah menyimpang
dari permasalahan yang sementara dibicarakan.
BAB V
SIDANG-SIDANG
Pasal
8
Sidang-sidang Rapat Kerja Ranting
terdiri dari :
1. Sidang-sidang
Paripurna dipimpin oleh Pengurus Ranting.
2. Sidang-sidang Komisi dipimpin oleh seorang
Ketua dan seorang Sekretaris Komisi yang ditunjuk oleh Pimpinan Sidang.
Masing-masing Komisi dihadiri oleh Pengurus Ranting sebagai Nara Sumber.
Pasal
9
1. Untuk setiap pembicaraan didalam Sidang
Paripurna dibuka dua babak dan babak kedua hanya dikhususkan kepada pembicara
pada babak pertama (ketentuan ini tidak berlaku untuk ceramah dan PA)
2. Pokok
pembicaraan pada babak kedua, tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan
pada babak pertama (ketentuan ini tidak berlaku bagi Pengarah).
3. Peserta
yang hendak berbicara harus mendaftarkan diri, dan ketika berbicara diwajibkan
berdiri serta berbicara dengan singkat dan jelas pada maksud dan tujuan
pembicaraan (ketentuan ini tidak berlaku terhadap Pengarah).
4. Waktu
pembicaraan untuk setiap peserta adalah tiga menit (ketentuan ini tidak berlaku
bagi Pengarah).
5. Kesempatan interupsi diberikan untuk hal-hal
tertentu saja, yakni :
a. Point
Of Clarification (Penjernihkan Persoalan).
b. Point
Of Order (Usul/saran).
c. Point
Of Self Perfilate (Menyinggung perasan orang lain).
d. Point Of Information (Memberikan informasi)
BAB
VII
QORUM
DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
10
1. Rapat Kerja Ranting dapat dimulai dan sah
apabila Peserta Biasa yang hadir sudah berjumlah seperdua ditambah satu.
2. Setiap
keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan sedapat mungkin
menghindari voting.
3. Jika ternyata tidak terjadi mufakat, maka
keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Seperdua di tambah satu dari
jumlah peserta yang hadir)
BAB
VIII
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN
Pasal
11
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan
Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang sepanjang dirasa
perlu atau penting dengan persetujuan Musyawarah.
2. Tata Tertib ini merupakan Tata Tertib Baku
pelaksanaan Rapat Kerja Ranting selama AD dan ART AMGPM ini tidak mengalami perubahan.
3. Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
DITETAPKAN DI : W E D U A R
PADA TANGGAL : 9
NOPEMBER 2002
MUSYAWARAH
PIMPINAN PARIPURNA XVI
ANGKATAN
MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU
PIMPINAN
MUSYAWARAH:
PENGURUS
BESAR ANGKATAN MUDA GPM
Pdt.Drs.John Ruhulessin,M.Si. Pdt.Herry Lekahena
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar