Senin, 15 April 2013

TATIB RAKER



TATA TERTIB

RAPAT  KERJA  RANTING
 ANGKATAN MUDA GPM 


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.  Rapat Kerja Ranting Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dilaksanakan berdasarkan      
     ketentuan Anggaran Dasar Bab IX Pasal 13 Ayat 8 dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV  
     Pasal 14.
2.   Dengan dasar sebagaimana diatas, maka disusunlah Tata Tertib Rapat Kerja Ranting Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.
BAB II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Peserta Rapat Kerja Ranting terdiri dari :
1.   Peserta Biasa.
   a.    Pengurus Ranting. .
   b.  Sejumlah Anggota Biasa yang ditentukan oleh Pengurus Ranting dalam kesepakatan 
        bersama untuk mewakili semua Anggota Biasa.
   c.     Unsur Majelis jemaat (Majelis Jemaat di Sektor).
2.   Peserta Luar Biasa.
   a.   Pengurus Cabang.
   b.   Undangan lainnya yang dianggap perlu oleh Pengurus Ranting.

Pasal 3
1.   Setiap Peserta Biasa Rapat Kerja Ranting, mempuyai hak bicara dan hak suara.
2.   Setiap Peserta Luar Biasa hanya mempunyai hak bicara.

Pasal 4
Kewajiban Peserta Rapat Kerja Ranting, adalah :
1.   Mentaati semua ketentuan yang ditetapkan oleh Rapat Kerja Ranting.
2.   Jika ingin meninggalkan ruang sidang karena suatu kepentingan, harus terlebih dahulu mendapat izin Pimpinan Sidang.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG RAPAT KERJA RANTING
Pasal 5
Tugas dan wewenang Rapat Kerja Ranting :
1.   Mengevaluasi Program Kerja dan APB  satu tahun sebelumnya.
2.   Menetapkan Program Kerja dan APB satu tahun berikutnya.
3.   Memetapkan Keputusan-keputusan lainnya
BAB IV
PIMPINAN, TUGAS DAN TANGGUNG-JAWABPasal 6BAB VI
TATA CARA BERBICARA
1.   Rapat Kerja Ranting dipimpin oleh Pengurus Ranting sebagai Mandataris Rapat Ranting.
2.   Tugas Pimpinan Sidang adalah memimpin Sidang-sidang Paripurna.

Pasal 7
1.   Pimpinan Rapat Kerja Ranting bertanggung-jawab terhadap kelancaran, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Rapat Kerja Ranting.
2.   Membuka, menskors, mencabut kembali skors dan menutup Sidang-sidang Paripurna.
3.   Menghentikan setiap Pembicara yang sedang berbicara, bila isi pembicaraan telah menyimpang dari permasalahan yang sementara dibicarakan.

 BAB V
SIDANG-SIDANG
Pasal 8
Sidang-sidang Rapat Kerja Ranting terdiri dari :
1.   Sidang-sidang Paripurna dipimpin oleh Pengurus Ranting.
2.   Sidang-sidang Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris Komisi yang ditunjuk oleh Pimpinan Sidang. Masing-masing Komisi dihadiri oleh Pengurus Ranting sebagai Nara Sumber.
Pasal 9
1.   Untuk setiap pembicaraan didalam Sidang Paripurna dibuka dua babak dan babak kedua hanya dikhususkan kepada pembicara pada babak pertama (ketentuan ini tidak berlaku untuk ceramah dan PA)
2.   Pokok pembicaraan pada babak kedua, tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan pada babak pertama (ketentuan ini tidak berlaku bagi Pengarah).
3.   Peserta yang hendak berbicara harus mendaftarkan diri, dan ketika berbicara diwajibkan berdiri serta berbicara dengan singkat dan jelas pada maksud dan tujuan pembicaraan (ketentuan ini tidak berlaku terhadap Pengarah).
4.   Waktu pembicaraan untuk setiap peserta adalah tiga menit (ketentuan ini tidak berlaku bagi Pengarah).
5.   Kesempatan interupsi diberikan untuk hal-hal tertentu saja, yakni :
a.   Point Of Clarification (Penjernihkan Persoalan).
b.   Point Of Order (Usul/saran).
c.   Point Of Self Perfilate (Menyinggung perasan orang lain).
d.   Point Of Information (Memberikan informasi)
BAB VII

QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 10
1.   Rapat Kerja Ranting dapat dimulai dan sah apabila Peserta Biasa yang hadir sudah berjumlah seperdua ditambah satu.
2.   Setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan sedapat mungkin menghindari voting.
3.   Jika ternyata tidak terjadi mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Seperdua di tambah satu dari jumlah peserta yang hadir)
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 11
1.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang sepanjang dirasa perlu atau penting dengan persetujuan Musyawarah.
2.   Tata Tertib ini merupakan Tata Tertib Baku pelaksanaan Rapat Kerja Ranting selama AD dan ART  AMGPM ini tidak mengalami perubahan.
3.   Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                          DITETAPKAN DI  :           W E D U A R
                        PADA TANGGAL  :  9 NOPEMBER 2002

MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA XVI
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU

PIMPINAN MUSYAWARAH:
PENGURUS BESAR ANGKATAN MUDA GPM



Pdt.Drs.John Ruhulessin,M.Si.                         Pdt.Herry Lekahena                                                                                                                                                                                                                                                                     Ketua  Umum                                         Sekretaris Umum

Tidak ada komentar: