Rabu, 10 April 2013

TATIB MPP


TATA TERTIB
MUSYAWARAH  PIMPINAN  PARIPURNA 

 ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.  Musyawarah Pimpinan Paripurna Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dilaksanakan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Bab IX Pasal 13 Ayat 2 dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV pasal 8.
2.  Dengan dasar sebagaimana diatas, maka disusunlah Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Paripurna XV Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.

BAB II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari :
1.  Peserta Biasa.
Pengurus Besar Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.
Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku.
Ketua-ketua Klasis Gereja Protestan Maluku.
Ketua dan Sekretaris Daerah ditambah seorang Anggota.
2.  Peserta Luar Biasa :
Peninjau dari Daerah yang jumlahnya disetujui oleh PengurusBesar.
Undangan lainnya yang dianggap perlu oleh Pengurus Besar.

Pasal 3
1. Setiap Peserta Biasa Musyawarah Pimpinan Paripurna, mempuyai hak bicara dan hak suara.
2.  Setiap Peserta Luar Biasa hanya mempunyai hak bicara.
Pasal 4
Kewajiban Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna, adalah :
1.  Mentaati semua ketentuan yang ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna.
2. Jika ingin meninggalkan ruang sidang karena suatu kepentingan, harus terlebih dahulu mendapat  izin Pimpinan Sidang.

BAB III

TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA
Pasal 5

Tugas dan wewenang Musyawarah Pimpinan Paripurna :
1.      Mengevaluasi Program Kerja dan APB satu tahun sebelumnya.
2.      Menetapkan Program Kerja dan APB Pengurus Besar satu tahun berikutnya.
3.      Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja tahu berikutnya.
4.      Memetapkan Keputusan-keputusan lainnya. (ART Pasal 9 Ayat 11).

BAB IV
PIMPINAN, TUGAS DAN TANGGUNG-JAWAB

Pasal 6
1.   Musyawarah Pimpinan Paripurna Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dipimpin oleh Pengurus Besar sebagai Mandataris Kongres.
2.   Tugas Pimpinan Sidang adalah memimpin Sidang-sidang Paripurna.

Pasal 7
1.  Pimpinan Musyawarah Pimpinan Paripurna bertanggung-jawab terhadap kelancaran, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Musyawarah Pimpinan Paripurna.
2.   Membuka, menskors, mencabut kembali skors dan menutup Sidang-sidang Paripurna.
3. Menghentikan setiap Pembicara yang sedang berbicara, bila isi pembicaraan telah menyimpang dari permasalahan yang sementara dibicarakan.



BAB V
SIDANG-SIDANG
Pasal 8
Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna terdiri dari :
1.  Sidang-sidang Paripurna dipimpin oleh Pengurus Besar.
2.  Sidang-sidang Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris Komisi yang ditunjuk oleh Pimpinan Sidang. Masing-masing Komisi dihadiri oleh Pengurus Besar sebagai Nara Sumber.



BAB VI
TATA CARA BERBICARA
Pasal 9
1.   Untuk setiap pembicaraan didalam Sidang Paripurna dibuka dua babak dan babak kedua hanya dikhususkan kepada pembicara pada babak pertama (ketentuan ini tidak berlaku untuk ceramah dan PA)
2.  Pokok pembicaraan pada babak kedua, tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan pada babak pertama.
3.   Peserta yang hendak berbicara harus mendaftarkan diri, dan ketika berbicara diwajibkan berdiri serta berbicara dengan singkat dan jelas pada maksud dan tujuan pembicaraan.
4.   Waktu pembicaraan untuk setiap peserta adalah tiga menit.
5.   Kesempatan interupsi diberikan untuk hal-hal tertentu saja, yakni :
a.   Point Of Clarification (Penjernihkan Persoalan).
b.   Point Of Order (Usul/saran).
c.   Point Of Self Perfilate (Menyinggung perasan orang lain).
d.   Point Of Information (Memberikan informasi)

BAB VII
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
1.  Musyawarah Pimpinan Paripurna dapat dimulai dan sah apabila jumlah Peserta Biasa yang hadir sudah berjumlah seperdua ditambah satu.
2.  Setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan sedapat mungkin menghindari voting.
3.  Jika ternyata tidak terjadi mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Seperdua di tambah satu dari jumlah Peserta Biasa  yang hadir)

BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 11
1.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang sepanjang dirasa perlu atau penting dengan persetujuan Musyawarah.
2.   Tata tertib merupakan Tata Tertib Baku bagi pelaksanaan MPP selama AD dan ART AMGPM ini tidak mengalami perubahan.
3.   Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                                                                           DITETAPKAN  DI   :  W E D U A R
          PADA TANGGAL   :  7 Nopember 2002

MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA XVI
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU

PIMPINAN SIDANG :
PENGURUS BESAR


 Pdt.Drs.John Ruhulessin,M.Si.                         Pdt.Herry Lekahena                                                                                                                                                                                                                                                                  Ketua  Umum                                         Sekretaris Umum

Tidak ada komentar: