Senin, 15 April 2013

TATIB MPPD



TATA TERTIB

MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA DAERAH
ANGKATAN MUDA GPM

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
1.   Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku dilaksanakan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Bab IX Pasal 13 Ayat 4 dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV Pasal 10.
2.  Dengan dasar sebagaimana diatas, maka disusunlah Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Paripurna  Daerah Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.

BAB II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah terdiri dari :
1.   Peserta Biasa.
- Pengurus Daerah
- Ketua dan Sekretaris Cabang/Ranting  di tambah seorang Anggota
- Ketua Klasis atau BPK Gereja Protestan Maluku.
- Ketua-Ketua Majelis Jemaat.

2.   Peserta Luar Biasa.
- Pengurus Besar .
- Peninjau dariCabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
- Undangan lain yang dianggap perlu oleh Pengurus Daerah

Pasal 3
1.  Setiap Peserta Biasa Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah, mempuyai hak bicara dan hak suara.
2.   Setiap Peserta Luar Biasa hanya mempunyai hak bicara.

Pasal 4
Kewajiban Peserta Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah, adalah :
1.    Mentaati semua ketentuan yang ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah.
2.   Jika ingin meninggalkan ruang sidang karena suatu kepentingan, harus terlebih dahulu mendapat izin Pimpinan Sidang.

BAB III
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA DAERAH
Pasal 5
Tugas dan wewenang Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah:
1.    Mengevaluasi Program Kerja dan APB  satu tahun sebelumnya.
2.   Menetapkan Program Kerja dan APB  satu tahun berikutnya.
3.    Memetapkan Keputusan-keputusan lainnya.

BAB IV
PIMPINAN, TUGAS DAN TANGGUNG-JAWAB
Pasal 6
1.    Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah dipimpin oleh Pengurus Daerah sebagai Mandataris Konperda.
2.    Tugas Pimpinan Sidang adalah memimpin Sidang-sidang Paripurna.

Pasal 7
1.    Pimpinan Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah bertanggung-jawab terhadap kelancaran, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah.
2.    Membuka, menskors, mencabut kembali skors dan menutup Sidang-sidang Paripurna.
3. Menghentikan setiap Pembicara yang sedang berbicara, bila isi pembicaraan telah menyimpang dari permasalahan yang sementara dibicarakan.


BAB V

SIDANG-SIDANG

Pasal 8
Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah terdiri dari :
1.    Sidang-sidang Paripurna dipimpin oleh Pengurus Daerah.
2     Sidang-sidang Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris Komisi yang ditunjuk oleh Pimpinan Sidang. Masing-masing Komisi dihadiri oleh Pengurus Daerah sebagai Nara Sumber.


BAB VI

TATA CARA BERBICARA

Pasal 9
1.    Untuk setiap pembicaraan didalam Sidang Paripurna dibuka dua babak dan babak kedua hanya dikhususkan kepada pembicara pada babak pertama (ketentuan ini tidak berlaku untuk ceramah dan PA)
2.   Pokok pembicaraan pada babak kedua, tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan pada babak pertama.
3.   Peserta yang hendak berbicara harus mendaftarkan diri, dan ketika berbicara diwajibkan berdiri serta berbicara dengan singkat dan jelas pada maksud dan tujuan pembicaraan (ketentuan ini tidak berlaku terhadap Pengarah).
4.  Waktu pembicaraan untuk setiap peserta adalah tiga menit (ketentuan ini tidak berlaku bagi Pengarah).
5.    Kesempatan interupsi diberikan untuk hal-hal tertentu saja, yakni :
a.     Point Of Clarification (Penjernihkan Persoalan).
b.     Point Of Order (Usul/saran).
c.     Point Of Self Perfilate (Menyinggung perasan orang lain).
d.     Point Of Information (Memberikan informasi)

BAB VII
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
1.   Musyawarah Pimpinan Paripurna Daearh dapat dimulai dan sah apabila jumlah Peserta Biasa yang hadir sudah berjumlah seperdua ditambah satu.
2. Setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan sedapat mungkin menghindari voting.
3. Jika ternyata tidak terjadi mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Seperdua di tambah satu dari jumlah Peserta Biasa yang hadir)

BAB VIII

LAIN-LAIN

Pasal 11
1.    Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan Tata Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang sepanjang dirasa perlu atau penting dengan persetujuan Musyawarah.
2.    Tata Tertib ini merupakan Tata Tertib Baku pelaksanaan MPPD selama AD dan ART AMGPM ini tidak mengalami perubahan.
3.     Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                             DITETAPKAN DI    :  W E D U A R
                                 PADA TANGGAL    :  9 NOPEMBER 2002 

MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA XVI
ANGKATAN MUDA GEREJA PROTESTAN MALUKU

PIMPINAN MUSYAWARAH:
PENGURUS BESAR ANGKATAN MUDA GPM



                 Pdt.Drs.John Ruhulessin,M.Si.                         Pdt.Herry Lekahena                                                                                                                                                                                                                                                                               
                                 Ketua  Umum                                             Sekretaris Umum

Tidak ada komentar: