TATA TERTIB
MUSYAWARAH
PIMPINAN PARIPURNA DAERAH
ANGKATAN MUDA GPM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah Angkatan Muda
Gereja Protestan Maluku dilaksanakan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Bab
IX Pasal 13 Ayat 4 dan Anggaran Rumah Tangga Bab IV Pasal 10.
2. Dengan dasar sebagaimana diatas, maka disusunlah
Tata Tertib Musyawarah Pimpinan Paripurna
Daerah Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku.
BAB II
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Peserta Musyawarah Pimpinan
Paripurna Daerah terdiri dari :
1. Peserta Biasa.
- Pengurus Daerah
- Ketua dan
Sekretaris Cabang/Ranting di tambah
seorang Anggota
- Ketua Klasis atau
BPK Gereja Protestan Maluku.
- Ketua-Ketua
Majelis Jemaat.
2. Peserta
Luar Biasa.
- Pengurus Besar .
- Peninjau
dariCabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Daerah.
- Undangan lain yang dianggap perlu oleh Pengurus
Daerah
Pasal 3
1. Setiap Peserta Biasa Musyawarah Pimpinan
Paripurna Daerah, mempuyai hak bicara dan hak suara.
2. Setiap Peserta Luar Biasa hanya mempunyai hak
bicara.
Pasal 4
Kewajiban Peserta Musyawarah
Pimpinan Paripurna Daerah, adalah :
1. Mentaati semua ketentuan yang ditetapkan oleh
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah.
2. Jika ingin meninggalkan ruang sidang karena suatu
kepentingan, harus terlebih dahulu mendapat izin Pimpinan Sidang.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG MUSYAWARAH PIMPINAN PARIPURNA DAERAH
Pasal 5
Tugas dan wewenang
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah:
1. Mengevaluasi Program Kerja dan APB satu tahun sebelumnya.
2. Menetapkan Program Kerja dan APB satu tahun berikutnya.
3. Memetapkan Keputusan-keputusan lainnya.
BAB IV
PIMPINAN, TUGAS DAN TANGGUNG-JAWAB
Pasal 6
1. Musyawarah
Pimpinan Paripurna Daerah dipimpin oleh Pengurus Daerah sebagai Mandataris
Konperda.
2. Tugas Pimpinan Sidang adalah memimpin Sidang-sidang
Paripurna.
Pasal 7
1. Pimpinan
Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah bertanggung-jawab terhadap kelancaran,
ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah.
2. Membuka, menskors, mencabut kembali skors dan
menutup Sidang-sidang Paripurna.
3. Menghentikan setiap
Pembicara yang sedang berbicara, bila isi pembicaraan telah menyimpang dari
permasalahan yang sementara dibicarakan.
BAB V
SIDANG-SIDANG
Pasal 8
Sidang-sidang Musyawarah Pimpinan Paripurna Daerah terdiri dari :
1. Sidang-sidang Paripurna dipimpin oleh Pengurus
Daerah.
2 Sidang-sidang Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan
seorang Sekretaris Komisi yang ditunjuk oleh Pimpinan Sidang. Masing-masing
Komisi dihadiri oleh Pengurus Daerah sebagai Nara Sumber.
BAB VI
TATA CARA BERBICARA
Pasal 9
1. Untuk setiap
pembicaraan didalam Sidang Paripurna dibuka dua babak dan babak kedua hanya
dikhususkan kepada pembicara pada babak pertama (ketentuan ini tidak berlaku
untuk ceramah dan PA)
2. Pokok pembicaraan pada babak kedua, tidak boleh
menyimpang dari pokok pembicaraan pada babak pertama.
3. Peserta yang hendak berbicara harus mendaftarkan
diri, dan ketika berbicara diwajibkan berdiri serta berbicara dengan singkat
dan jelas pada maksud dan tujuan pembicaraan (ketentuan ini tidak berlaku
terhadap Pengarah).
4. Waktu pembicaraan untuk setiap peserta adalah tiga
menit (ketentuan ini tidak berlaku bagi Pengarah).
5. Kesempatan interupsi diberikan untuk hal-hal
tertentu saja, yakni :
a. Point Of Clarification
(Penjernihkan Persoalan).
b. Point Of Order
(Usul/saran).
c. Point Of Self
Perfilate (Menyinggung perasan orang lain).
d. Point Of
Information (Memberikan informasi)
BAB VII
QORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
1. Musyawarah
Pimpinan Paripurna Daearh dapat dimulai dan sah apabila jumlah Peserta Biasa
yang hadir sudah berjumlah seperdua ditambah satu.
2. Setiap keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dan sedapat mungkin menghindari voting.
3. Jika ternyata tidak terjadi mufakat, maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak (Seperdua di tambah satu dari jumlah
Peserta Biasa yang hadir)
BAB VIII
LAIN-LAIN
Pasal 11
1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan Tata
Tertib ini, akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang sepanjang dirasa perlu atau
penting dengan persetujuan Musyawarah.
2. Tata Tertib ini merupakan Tata Tertib Baku
pelaksanaan MPPD selama AD dan ART AMGPM ini tidak mengalami perubahan.
3. Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
DITETAPKAN
DI : W E D U A R
PADA
TANGGAL : 9 NOPEMBER 2002
MUSYAWARAH PIMPINAN
PARIPURNA XVI
ANGKATAN MUDA GEREJA
PROTESTAN MALUKU
PIMPINAN
MUSYAWARAH:
PENGURUS BESAR ANGKATAN MUDA
GPM
Ketua Umum Sekretaris Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar